Disperindag Gianyar Minta Pedagang Tak Aktif Kembalikan Kunci Los Pasar Rakyat

Disperindag Gianyar meminta pedagang yang tidak aktif berjualan di Pasar Rakyat Gianyar mengembalikan kunci los sebagai upaya penataan dan optimalisasi aset publik.

DENPASAR, Nusainsight.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar resmi mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pedagang Pasar Rakyat Gianyar (PRG) yang tidak melakukan aktivitas perdagangan di toko, los, maupun kios. Surat tertanggal 19 Januari 2026 itu meminta para pedagang yang tidak aktif untuk mengembalikan kunci kepada pengelola pasar.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Raka Suryadiputra, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah pengelola pasar sebelumnya memberikan imbauan secara bertahap agar pedagang segera menempati los yang telah diberikan. Namun, hingga batas waktu tertentu, sejumlah los tetap tidak digunakan untuk aktivitas berjualan.

“Maka dari itu, sesuai dengan Perda Gianyar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembinaan dan Penataan Pasar Rakyar, kami pihak pengelola pasar memberikan SP I sampai SP II, dan terakhir terbitlah surat pemberitahuan ini,” ujarnya.

Agung Suryadiputra menegaskan, surat pemberitahuan yang telah diedarkan itu bukan bentuk sanksi, melainkan bagian dari upaya penataan aset publik agar fungsi pasar rakyat dapat berjalan optimal. Melalui kebijakan tersebut, pedagang diminta mengembalikan kunci los yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Surat pemberitahuan ini langkah terakhir yang diambil untuk keadilan pedagang yang aktif dan mengoptimalisasi fungsi pasar,” tegasnya. Ia menambahkan, batas waktu pengembalian kunci adalah 14 hari sejak surat pemberitahuan diterbitkan.

Menurutnya, Pasar Rakyat Gianyar merupakan aset publik milik Pemerintah Kabupaten Gianyar yang dikelola untuk mendukung aktivitas perdagangan dan penguatan ekonomi kerakyatan. Los dan kios diberikan kepada pedagang dalam bentuk izin pemanfaatan, bukan hak kepemilikan pribadi.

“Pasar rakyat adalah aset publik, los dan kios diberikan sebagai izin pemanfaatan sehingga ketika tidak dimanfaatkan untuk berjualan, Pemkab Gianyar berkewajiban menata kembali supaya pasar rakyat tetap hidup,” tutup Agung Surya.

Sebagai bagian dari tata kelola aset daerah, Pemkab Gianyar secara berkala melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan fasilitas pasar. Los yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu akan ditata kembali agar dapat dimanfaatkan oleh pedagang lain yang siap berusaha.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keadilan bagi pedagang aktif sekaligus menjaga pasar rakyat tetap tertib, produktif, dan berfungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat.(NI 01)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال