Satpol PP Denpasar Tertibkan Delapan Gepeng di Traffic Light, Fokus Jaga Keselamatan Pengguna Jalan

Satpol PP Kota Denpasar menertibkan delapan gepeng yang mengamen di traffic light demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan menegakkan Perda Ketertiban Umum.

DENPASAR, Nusainsight.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan aktivitas gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beroperasi sebagai pengamen di sejumlah persimpangan lampu lalu lintas. Dalam penertiban yang digelar di beberapa titik strategis kota, petugas mengamankan delapan orang pengamen yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk menciptakan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat. Penertiban juga menjadi bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.

“Petugas menyasar sejumlah persimpangan lampu lalu lintas yang kerap dijadikan lokasi mengamen karena berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujar Agung Nendra saat dihubungi Sabtu (31/1/26).

Dari delapan orang yang diamankan, tiga orang langsung diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Denpasar untuk mendapatkan penanganan lanjutan sekaligus dipulangkan ke daerah asal. Sementara itu, empat orang lainnya masih menjalani proses pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh pengamen yang ditertibkan diketahui bukan merupakan penduduk Kota Denpasar.

Dalam pelaksanaan penertiban, petugas juga menemukan seorang ibu yang mengamen sambil mengajak anaknya yang masih bayi. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena dinilai membahayakan keselamatan anak serta bertentangan dengan aturan ketertiban umum yang berlaku di wilayah perkotaan.

Agung Nendra menegaskan bahwa Satpol PP Kota Denpasar akan terus melakukan penertiban gepeng secara rutin dan berkelanjutan. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban, ketenteraman, dan kenyamanan lingkungan kota. Selain tindakan penegakan aturan, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui pembinaan serta koordinasi dengan instansi terkait.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban dengan tidak memberikan uang kepada pengamen, gepeng, maupun pengemis di jalan raya, khususnya di persimpangan traffic light. Masyarakat diharapkan melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum melalui saluran pengaduan resmi Pemerintah Kota Denpasar, demi mewujudkan Denpasar sebagai kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua.(NI 01)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال